JABARNEWS | JAKARTA – Kuota haji 1443 H/ 2022 untuk setiap provinsi di Indonesia sudah ditetapkan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/ 2022 M tersebut.
Dalam KMA yang ditetapkan tanggal 22 April 2022 ini, kuota haji Indonesia tahun 1443 H/ 2022 M berjumlah 100.051 kuota haji.
Dari jumlah tersebut terdiri atas 92.825 kuota haji reguler, sisanya 7.226 merupakan kuota haji khusus.
“Alhamdulillah sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/ 2022 M,” ujar kata Menag Yaqut melalui pesan tertulis, Selasa (26/4).