Seorang Pria Nekat Curi HP Milik Dandim, Pelaku Dimaafkan Lalu Dilepaskan, Begini Kronologisnya

Ilustrasi kasus pencurian HP. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | LEBAK – Seorang pria bernama Maman Maulani nekat mencuri HP. Tak tanggung-tanggung, ponsel yang dicuri warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ini tak lain adalah milik seorang Komandan Distrik Militer (Dandim).

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Sukabumi, Begini Aksinya

Beruntung, sang pemilik ponsel bermurah hati, sehingga status tersangka pun dicabut setelah kasus pidananya dihentikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Dalam sistem ini, proses hukum diselesaikan tanpa melalui persidangan dan hukuman pidana.

Baca Juga:  Sehari Enam Peristiwa Kebarakan Terjadi di Purwakarta, Tiga Rumah Hangus Terbakar

Dilansir dari Kompas.com, peristiwa berawal saat pemilik ponsel yang tak lain adalah Dandim 0603/Lebak, Letkol Inf Nur Wahyudi sedang menemani anaknya yang dirawat di RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Lebak. Tepatnya pada tanggal 9 Maret 2022 lalu.

Baca Juga:  Numpang Buang Air, Emak-Emak Asal Medan Ini Malah Curi Emas di Tebing Tinggi

Saat tertidur, ponsel milik Dandim tiba-tiba hilang. Kontan saja hal itu membuat heboh. Apalagi pemilik ponsel bukanlah orang sembarangan.