JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung resmi melarang pawai obor dan takbir keliling pada malam lebaran 2022.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pelarang pawai obor dan takbir keliling itu dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas pada malam lebaran 2022. Mengingat, dua kegiatan tersebut dikhawatirkan mengundang kerumunan serta kemacetan.
“(Pawai obor) itu tidak boleh, takbir keliling tidak boleh,” ujarnya, Rabu (27/4/2022).
Sebelumnya, Kementerian Agama bahkan telah mengeluarkan surat edaran pada Maret 2022 lalu terkait dua kegiatan tersebut.
Pengumuman itu berupa Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.