Usai Larang SOTR, Kini Polisi Larang Warga Takbir Keliling Rayakan Hari Raya Idul Fitri

Takbir keliling beberapa tahun lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pihak kepolisian kembali mengeluarkan aturan larangan bagi masyarakat melakukan takbir keliling.

Kegiatan tersebut dilarang karena dikhawatirkan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal yang sama juga dilakukan pihak kepolisian selama bulan Ramadhan. Selama bulan suci umat Islam tersebut, masyarakat dilarang melakukan Sahur On The Road (SOTR).

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Sejumlah Minimarket di Cianjur Jadi Sasaran Pencurian

“Ya kan kita pada bulan Ramadhan saja enggak boleh sahur on the road (SOTR). Demikian juga takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (27/4).

Baca Juga:  Survei Indikator Terbaru: Jokowi-Ma'ruf 57,7 Persen, Prabowo-Sandiaga 32,3 Persen

Selain itu, kata Zulpan, takbir keliling juga dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas hingga menimbulkan kecelakaan. Sebab, kegiatan tersebut acapkali dilaksanakan menggunakan kendaraan bak terbuka.

Baca Juga:  Jangan Main-main! Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual

“Biasanya mereka pakai truk, mobil bak terbuka yang enggak bagus untuk keselamatan, di samping mengumpulkan orang. Jadi kurang bagus,” jelas Zulpan.