JABARNEWS | BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan empat orang anggota kelompok XTC sebagai sebagai tersangka pengeroyokan brutal di Jalan Ambon, Kota Bandung pada Jumat 22 April 2022.
Dari empat tersangka orang itu, tiga diantaranya masih di bawah umur.
“Dari empat tersangka ini, ada tiga di bawah umur yang memang hari ini tidak kita tampilkan. Ada satu yang dewasa 36 tahun yang sekarang kita tampilkan,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung saat jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Rabu (27/4).
Adapun keempat tersangka itu masing-masing berinisial DZ (16), FR (16), AZ (16) dan Sutrisno alias Aki (36).
Selain keempat orang ini, polisi masih memburu pelaku lainnya. Ia bahkan mengintruksikan jajarannya agar terus melakukan pengejaran.
“Kemudian, untuk jajaran sudah kami infokan untuk melakukan lidik terhadap para pelaku yang belum tertangkap, kami beritahukan pada Polsek nama dan identitas yang terkait dengan pengeroyokan untuk segara ditangkap apabila berada di wilayah hukum Polsek masing-masing,” katanya.