Polisi Rubah Titik One Way Mulai Dari Km 70 Tol Cikampek Utama hingga Km 414 Tol Kalikangkung

Ilustrasi one way di jalan tol. (Foto: freepik)

JABARNEWS I JAKARTA – Rekayasa lalu lintas satu arah atau one way kembali diberlakukan kepolisian di Km 70 Tol Cikampek Utama hingga Km 414 Tol Kalikangkung.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan sebelumnya, one way diberlakukan Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 Tol Kalikangkung.

Baca Juga:  Terkait Pemadaman Listrik Masal, Jokowi Pertanyakan Kinerja PLN

“Diubah mulai dari KM 70 Tol Cikampek Utama sampai dengan KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang. Pemberlakuan ini bersifat situasional,” ujarnya, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Ia menerangkan, one way ini berlakukan karena volume kendaraan pemudik mulai meningkat sejak Kamis (28/4/2022) malam. Sehingga kebijakan ini diperpanjang dan terjadi perubahan titik.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Menteri PANRB Soal Reformasi Birokrasi 2014 - 2018

Lanjut Ramadhan, perubahan one way ini dilakukan semata-mata untuk kelancaran arus lalu lintas masyarakat yang melaksanakan mudik ke kampung halamannya.