Sholat Idul Fitri di Lapangan Gasibu Kota Bandung Tanpa Pembatasan Jamaah

Ilustrasi Sholat Idul Fitri. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemda Provinsi Jawa Barat Barnas Adjidin mengatakan bahea dibukanya kembali Lapangan Gasibu jadi tempat sholat Id mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022.

Baca Juga:  Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Kode Etik, MKD RI Sambangi DPRD Jabar

Dia menjelaskan, pada poin 12 disebutkan bahwa Pelaksanaan sholat Id dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Pemda Provinsi Jabar memastikan Lapangan Gasibu Kota Bandung dapat kembali digunakan sebagai tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri 1443/2022. Hari Raya Idulfitri sendiri diperkirakan akan jatuh pada Senin (2/5/2022).

Baca Juga:  Soal BIJB Kertajati yang Direncanakan Beroperasi pada November 2022, DPRD Jabar Merasa Lega

“Kami telah melakukan persiapan guna menggelar sholat Id di Lapangan Gasibu setelah dua tahun tidak digelar di sana. Sejumlah persiapan telah dilakukan mengingat pelaksanaan salat Id masih di tengah pandemi,” kata Barnas dalam keterangan yang diterima, Sabtu(30/4/2022).

Baca Juga:  Sakit tak Kunjung Sembuh, Seorang Warga Campaka Cianjur Nekad Gandir

Barnas memastikan pada pelaksaan sholat Id nanti, pihaknya tidak akan menerapkan pembatasan jumlah masyarakat. Hal itu mengacu pada Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.