JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 14.109 narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri. Sedangkan, 109 di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Sudjonggo mengatakan, remisi yang diberikan kepada belasan ribu napi tersebut terbagi dalam remisi khusus I dan remisi khusus II.
Adapun remisi khusus I merupakan pengurangan masa tahanan akan tetapi napi belum bebas.
“Total seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang ada di Jawa Barat per tanggal 1 Mei 2022 berjumlah 24.123 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri sebanyak 14.109 orang,” kata Sudjonggo, Senin (2/4/2022).
Dia menjelaskan bahwa remisi khusus II merupakan diskon hukuman yang apabila diberikan, napi akan langsung bebas. Jumlah remisi yang diberikan pun beragam dari mulai 15 hari hingga dua bulan.