Belasan Ribu Narapidana di Jabar Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Ilustrasi kades ditangkap terkait kasus sabu. (Foto: ditjenpas.go.id).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 14.109 narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri. Sedangkan, 109 di antaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Sudjonggo mengatakan, remisi yang diberikan kepada belasan ribu napi tersebut terbagi dalam remisi khusus I dan remisi khusus II.

Baca Juga:  Ini Alasan KPU Tambah Durasi Jawaban Paslon saat Debat Pilgub Jabar 2024

Adapun remisi khusus I merupakan pengurangan masa tahanan akan tetapi napi belum bebas.

“Total seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang ada di Jawa Barat per tanggal 1 Mei 2022 berjumlah 24.123 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri sebanyak 14.109 orang,” kata Sudjonggo, Senin (2/4/2022).

Baca Juga:  Narapidana di Indramayu Kendalikan Peredaran Sabu dari dalam Lapas, Kok Bisa?

Dia menjelaskan bahwa remisi khusus II merupakan diskon hukuman yang apabila diberikan, napi akan langsung bebas. Jumlah remisi yang diberikan pun beragam dari mulai 15 hari hingga dua bulan.

Baca Juga:  Sebanyak 1.736 Lokasi di Kota Bandung Siap Gelar Sholat Idul Fitri