JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negera (ASN) yang bolos kerja pasca libur lebaran 2022. Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan hingga teguran.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa. Ia mengatakan, sanksi ini sebagi bentuk pendisiplinan kepada ASN.
“Akan dipotong (tunjangan). Juga pasti ada teguran disiplin,” katanya, Selasa (10/5/2022).
Adi menjelaskan, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Adapun kebijakan ini menyesuaikan dengan Kapolri dan Kemenpan RB terkait pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi para ASN.
Ia menyebutkan, pada hari pertama kerja tingkat kehadiran ASN di Kota Bandung mencapai 99,9 persen.