Pelaku Begal Sadis di Cikutra Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pelaku pembegalan terhadap pemuda di Kota Bandung. (Foto: Dok Humas Polda Jabar)

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi berhasil menangkap pelaku pembegalan terhadap seorang pemuda di Kota Bandung. Atas perbuatannya pelaku berinisial RA ini terancam 5 tahun penjara.

Diekathui, pembegalan sadis itu terjadi di Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada malam takbiran lalu atau Senin (2/5/2022) dini hari. Aksi begal itu sempat terekam CCTV hingga viral di media sosial.

Baca Juga:  Bey Machmudin Pastikan Budaya Sunda akan Terus Terjaga

“Kami mengungkap kasus perampokan yang ada di wilayah hukum dengan dua tersangka. Satu DPO,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung dalam keterangan resminya, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:  7 Mal Gelar Pasar Kreatif Bandung 2023, Catat Jadwal dan Tempatnya!

Aswin mengatakan ada dua tersangka dalam kejadian tersebut. Satu tersangka bernama RA (22) berhasil dibekuk. Sedangkan satu tersangka lagi masih buron. Dalam aksinya, RA berperan sebagai penusuk sementara tersanhka DPO pengemudi sepeda motor.

Baca Juga:  Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Kota Bandung Siapkan Dana Rp9,291 Miliar

“Tersangka yang sekarang (ditangkap) ditahan,” katanya.