JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Demokrat Taryadi terdakwa kasus bentrokan berdarah di ladang tebu yang mengakibatkan dua orang tewas dengan pidana hukuman 12 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan oleh JPU ini dilakukan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (12/5/2022).
“(Meminta majelis hakim) menjatuhkan (hukuman penjara) kepada terdakwa Taryadi Bin Dawud selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sedang dijalani,” ucapnya.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindakannya dalam kasus bentrokan berdarah di ladang tebu. Akibat dari insiden itu, dua petani penggarap lahan tebu milik PG Jatitujuh tewas.
JPU menuntut Taryadi dengan sangkaan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 170 ayat (3) KUHPidana, Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 107 huruf a jo UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.