Penumpang Kereta Api Tak Perlu Lagi Syarat Antigen, Berikut Aturan Lengkapnya

PT KAI menghukum seorang penumpang yang kedapatan melakukan pelecehan seksual. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Kabar baru bagi penumpang kereta api. PT KAI (Kereta Api Indonesia) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai menerapkan syarat perjalanan baru untuk penumpang kereta api jarak jauh.

Tak hanya dari Stasiun Pasar Senen, aturan ini juga berlaku bagi para penumpang yang akan berangkat dari beberapa stasiun, meliputi Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Bekasi, Stasiun Cikarang, Stasiun Karawang dan Stasiun Cikampek.

Baca Juga:  Belasan Ribu Guru TK hingga SMA Terima Dana Hibah Rp500 Ribu per Bulan

Mulai per Rabu (18/5/2022), penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Baca Juga:  PT KAI Siapkan Diskon hingga 25 Persen untuk Tiket Kereta Api Jarak Jauh

Sementara itu, bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, tetap harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.

Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Baca Juga:  Rancangan KUHP segera Disahkan, Perbuatan Cabul LGBT Terancam Pidana 18 Bulan Penjara

Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengimbau para penumpang yang akan berangkat dari Daop 1 Jakarta untuk memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA jarak jauh yang diterapkan mulai hari ini.