JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius menertibkan administrasi dan fisik aset.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung mengamankan fisik tanah eks Jatayu Molek seluas 8.280 m2.
Tanah milik Pemerintah Kota Bandung tersebut terletak di Jalan Jatayu Nomor 3 Kecamatan Cicendo Kota Bandung. Pengamanan fisik ditandai dengan memasang papan informasi dan pemagaran lokasi.
Tanah tersebut merupakan tanah Hak Milik atas nama Pemkot Bandung yang digunakan oleh PT. Jatayu Molek yang telah habis masa kerja samanya tahun 1998 berdasarkan surat pemutusan kerjasama nomor 603.1/IX/468-bag huk/1998 per tanggal 9 September 1998.
Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim mengatakan, lokasi tersebut telah tercatat sebagai aset Pemkot Bandung dengan status Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkot Bandung.