JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas. PT PLN (Persero) pun akhirnya buka suara terkait wacana tersebut.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permata Sari mengatakan penetapan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah.
“Terkait penetapan tarif tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah,” ujar Diah dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (20/5).
Menurut Diah, sejak 2017 pemerintah tidak pernah menyesuaikan tarif bagi pelanggan golongan non subsidi. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih Biaya Pokok Penyediaan (BPP).
Diah menjelaskan penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan apabila sejumlah poin BPP berubah.