JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang menetapkan sopir mobil Isuzu Elf sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan 10 orang luka-luka di Jalan Purwasari, Karawang pada 16 Mei 2022 lalu.
Sopir Elf yang bernama Deni Budiman (41) ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan tersangka.
“Betul sudah ditetapkan tersangka, yakni sopir elf Deni Budiman,” kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, Jumat (20/5/2022)
Sebelumnya, sesuai dengan olah TKP, kecelakaan terjadi ketika mobil Isuzu Elf bernopol T-7556-DB melintasi Jalan Purwasari dari arah Karawang Kota menuju Cikampek.
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Deni Budiman itu tiba-tiba oleng ke kanan hingga menabrak median jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan.