Sopir Elf Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Karawang yang Renggut Tujuh Nyawa

Ilustrasi kecelakaan maut. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang menetapkan sopir mobil Isuzu Elf sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan 10 orang luka-luka di Jalan Purwasari, Karawang pada 16 Mei 2022 lalu.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Masyarakat Harus Paham 4 Pilar Kebangsaan

Sopir Elf yang bernama Deni Budiman (41) ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan tersangka.

“Betul sudah ditetapkan tersangka, yakni sopir elf Deni Budiman,” kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, Jumat (20/5/2022)

Baca Juga:  Pelajar Perempuan di Serdang Bedagai Nyaris Korban Pencabulan Seorang Pria

Sebelumnya, sesuai dengan olah TKP, kecelakaan terjadi ketika mobil Isuzu Elf bernopol T-7556-DB melintasi Jalan Purwasari dari arah Karawang Kota menuju Cikampek.

Baca Juga:  TPPO Gadis di Bawah Umur, Seorang Pria di Karawang Ditangkap

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Deni Budiman itu tiba-tiba oleng ke kanan hingga menabrak median jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan.