JABARNEWS | BEKASI – Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki memasuki masa akhir jabatan pada hari ini, Minggu (22/5/2022). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemprov Jawa Barat menunjuk Dani Ramdan sebagai Pejabat (Pj) Bupati Bekasi.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor 131.32/3246/Otda. Pria yang kini menjabat Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat tersebut akan dilantik pada Senin (23/5/2022) besok.
Dani Ramdan bukan orang baru bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Ia sebelumnya juga pernah mendapatkan amanah menjabat sebagai Pejabat Bupati Bekasi pada Kamis (22/7/2021) lalu.
Saat itu Dani bertugas selama tiga bulan sebelum digantikan Akhmad Marjuki pada Rabu (27/10/2021). Kini ia akan menjabat hingga pemilihan kepala daerah hasil pilkada serentak mendatang.
Sekda Pemkab Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan, proses pelantikan Dani Ramdan akan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum sekitar pukul 10.00 WIB.
Proses pelantikan akan berlangsung di gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.