Polisi Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Pelanggaran Bisa Ditindak Melalui Kamera Ponsel Petugas

Korlantas akan kembali memberlakukan tilang manual
Polisi mensosialisasikan pemberlakukan tilang elektronik. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JATENG – Polda Jawa Tengah mulai memberlakukakn program tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement). Dalam pelaksanaannya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng tak hanya menggunakan kamera CCTV, tetapi juga menggunakan kamera handphone atau telepon seluler (ponsel) yang digunakan personel selama berpatroli.

Baca Juga:  Polda Jabar Minta Warga Hati-hati Soal Penipuan Tilang Elektronik, Jangan Sampai Terkecoh!

Dengan mengusung aplikasi Mobile Go-Sigap, program ETLE mobile  ini bertujuan untuk menjangkau dearah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis.

“Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap,” kata Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Muhammad Adiel Aristo dalam video yang diunggah akun YouTube resmi NTMC Channel, Jumat (20/5).

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya Capai 1.000 Orang Lebih, Muhammad Yusuf: Perlu Pengawasan Khusus

Adiel menjelaskan bahwa hasil gambar pelanggaran lalu lintas yang diambil petugas nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Baca Juga:  Fly Over Kopo Diharapkan Bisa Digunakan pada September Mendatang

Sehingga nantinya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut. Jika data-data sudah rampung, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.