JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan baru terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP.
Dalam aturan tersebut, pengisian nama pada dokumen KTP dan KK disebut harus lebih dari satu kata. Selain itu penulisan nama tidak boleh disingkat dan tidak boleh menggunakan satu huruf.
Aturan itu tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Dengan aturan tersebut, kini masyarakat tak bisa sembarangan memberikan nama pada anaknya.
Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Melalui aturan tersebut, pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Terdapat syarat tertentu dalam pencatatan nama, termasuk larangan menyingkat nama.