Panglima Sebut 10 Orang Prajurit TNI Jadi Tersangka, Kasus Apa?

Jenderal Andika Perkasa [YouTube TNI AD]

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 10 orang Prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat berkunjung di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Dikabarkan Terpapar Covid-19

Jenderal Andika tak menjelaskan peran masing-masing para prajurit TNI dalam kasus tersebut. Namun demikian, pihaknya berjanji akan mengusut tuntas seluruh anak buahnya yang terjerat kasus hukum.

“Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah 10 tersangka, intinya proses hukum terus berjalan,” kata Jenderal Andika seperti dikutip dari Detik.com.

Baca Juga:  Sudrajat - Ahmad Syaikhu Klafikasi Kaus #2019GantiPresiden

Lebih lanjut Jenderal Andika mengatakan, pihak korban dan para saksi dapat mengungkap kejadian yang sebenarnya. Hal terpenting baginya penegakan hukum dalam kasus tersebut bisa dilakukan secara transparan.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Pangdam I/BB Tinjau Latihan Serbuan Pendaratan Amfibi

“Yang lebih penting adalah bagaimana karena kita juga menginginkan dari pihak korban, korban ini bisa mengungkapkan semuanya sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 kalau tidak salah, itu kan sejak 2011 atau 2012 itu juga harus bertanggung jawab,” jelasnya.