JABARNEWS | CIANJUR – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan 12 tersangka yang diduga menjadi pengedar dan pemakai narkoba di Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, 12 tersangka tersebut ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Para tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Dari para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 73,89 gram dan obat psikotropika sebanyak 12.480 butir.
Adapun modus yang digunakan oleh para tersangka yakni dengan bertemu secara langsung hingga menempelkan barang haram tersebut di tempat yang telah dijanjikan.
“Para pelaku biasa menggunakan modus operasi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya” katanya, Senin (23/05/2022).