PPDB Jabar Tetapkan Lima Syarat Pendaftaran Peserta Didik SLB, Berikut Rinciannya

Para siswa SLB belajar keterampilan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Sedikitnya ada lima syarat yang ditetapkan dalam Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jawa Barat tahun 2022.

Sementara pendaftaran PPDB tahun 2022 untuk SLB baru mulai dibuka pada tanggal 6 Juni hingga 10 Juni mendatang.

Baca Juga:  Ini Daftar Daerah dengan Kuota Full Maksimal pada Pelaksanaan PPDB di Jabar

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik SLB.

Berdasarkan dokumen sosialisasi PPDB 2022 Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, persyaratan pertama yang harus dipenuhi calon peserta didik SLB adalah soal usia calon peserta didik.

Baca Juga:  Kasus Ijazah Palsu Kades Sukajaya, Begini Tanggapan Bupati Purwakarta

Usia calon peserta didik berkebutuhan khusus di SLB disebutkan boleh lebih dari ketentuan persyaratan pada satuan satuan pendidikan umum, seperti TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Baca Juga:  PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Tegaskan akan Anulir Kelulusan jika Ada yang Curang

Kedua, calon peserta didik SMPLB dan SMALB diwajibkan menyertakan ijazah. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB, tak menyertakan persyaratan ijazah.