Pelarian DPO Terpidana Korupsi Rumah Ibadah di Aceh Terhenti di Ciamis

Kajari Ciamis Erny Veronica Maramba. (Foto: harapanrakyat.com)

JABARNEWS | CIAMIS – Pelarian Ami Aristoni terpidana kasus korupsi rumah ibadah di Provinsi Aceh terpaksa harus terhenti di Kabupaten Ciamis. Pasalnya mantan Sekdis Binamarga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah, Aceh itu berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kerugian Korban Investasi DNA Pro Capai Rp551 Miliar

Hal ini dibenarkan Kajari Ciamis Erny Veronica Maramba. Ia mengatakan, Ami Aristoni ditangkap jajarannya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ciamis-Banjar, Warung Jeruk, Cijeungjing.

Dia menerangkan, penangkapan Ami Aristoni yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung pada tahun 2018 itu dilakukan oleh tim Intelejen Kejaksaan Agung bersama dengan tim Intelejen Kejaksaan Negeri Ciamis.

Baca Juga:  DPRD Sebut Pengelolaan Jalan di Jabar Dapat Tiru Pemprov DKI

“Jumlah kerugian uang negara sebesar Rp 754 juta dan pidana berdasarkan putusan MA terdakwa, yakni pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujarnya, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:  Polres Purwakarta Tetapkan Oknum Guru Ngaji Cabul Sebagai Tersangka dan Masuk DPO

Menurutnya, saat ditangkap terdakwa ini sedang berada di kebun dekat tempat tinggalnya atau kontrakannya. Petugas Kejagung pun sebelumnya telah memantau terdakwa.