JABARNEWS | CIAMIS – Pelarian Ami Aristoni terpidana kasus korupsi rumah ibadah di Provinsi Aceh terpaksa harus terhenti di Kabupaten Ciamis. Pasalnya mantan Sekdis Binamarga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah, Aceh itu berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
Hal ini dibenarkan Kajari Ciamis Erny Veronica Maramba. Ia mengatakan, Ami Aristoni ditangkap jajarannya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ciamis-Banjar, Warung Jeruk, Cijeungjing.
Dia menerangkan, penangkapan Ami Aristoni yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung pada tahun 2018 itu dilakukan oleh tim Intelejen Kejaksaan Agung bersama dengan tim Intelejen Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Jumlah kerugian uang negara sebesar Rp 754 juta dan pidana berdasarkan putusan MA terdakwa, yakni pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, saat ditangkap terdakwa ini sedang berada di kebun dekat tempat tinggalnya atau kontrakannya. Petugas Kejagung pun sebelumnya telah memantau terdakwa.