JABARNEWS | JAKARTA – Polisi mengungkap jumlah korban investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai 3.621 orang. Sedangkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp551 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, dalam kasus investasi bodong sudah 14 orang ditetapkan menjadi tersangka. Meski demikian, masih ada tiga orang diantaranya yang masih berstatus DPO.
“Sampai saat ini, korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar,” katanya, Sabtu (28/5/2022).
Lanjutnya, ketiga orang yang masih DPO tersebut yakni Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan. Para tersangka mengoperasionalkan robot trading DNA Pro ini dengan metode atau skema Ponzi.
Sambung Whisnu, keuntungan yang didapatkan member sebenarnya hanya keuntungan yang pura-pura atau manipulatif.