JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan RS (28) warga Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan pihkanya telah mengamankan pelaku curat dengan modus mencongkel jendela kemudian mengambil barang berharga di rumah yang ditinggal pemiliknya.
“Pelaku dapat kami amankan,” ujarnya, dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Dia menerangkan, penyelidikan diawali adanya laporan pencurian pada tanggal 24 Mei 2022 ke Polsek Mangkubumi. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap ada 6 TKP semuanya di Wilayah Mangkubumi,” jelasnya.