Kawasan Zona Merah Kota Bandung, Tetap Harus Bersih PKL!

Salah satu jalan di Kota Bandung yang masuk dalam zona merah akan kembali ditertibkan. (foto:istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Kota (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan bahwa Pemkot Bandung tetap akan menertibkan dan menata kawasan zona merah agar bersih dari pedagang kaki lima (PKL), kendati tantangangannya adalah isu ekonomi yang menurun.

Hal ini diutarakannya dalam diskusi bersama Satgagus PKL di Aula Pendopo pada Senin, (30/5/2022).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama para pejabat kewilayahan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgasus) akan kembali  menata pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung.

“Kota Bandung ini terancam jadi zona hijau PKL kalau kita tidak memiliki target terukur untuk mempeluas zona merah. Zona merah bagaimana pun harus ditegaskan dan ditertibkan dari PKL,” ungkap Ema.

Melalui Satgasus PKL, Pemkot Bandung menargetkan menertibkan dan menata wilayah-wilayah yang terdapat PKL. Meski, Ema mengakui, jika salah satu tantangannya adalah isu ekonomi para PKL yang menurun setelah penertiban.

“Tapi jangan sampai isu ekonomi malah jadi membuat kota ini jadi semrawut dengan PKL. Zona merah akan kita tertibkan, siapapun di belakang mereka. Sambil kita melakukan pemberdayaan pada masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemicu Keracunannya Warga Masih Misteri

Meski sempat melakukan beberapa langkah penertiban di tahun-tahun sebelumnya, ternyata masih banyak PKL bandel yang muncul kembali di zona merah. Seperti di wilayah Dipati Ukur, Lengkong Kecil, Cikapundung, Sudirman, Kosambi, Tegalega, Kepatihan, dan Dalem Kaum.

“PKL Tegalega sempat dipindahkan ke Gedebage. Tapi, sekarang di Tegalega muncul lagi PKL baru. Sedangkan Gedebage jadi pasar,” ujarnya

“Di Jalan Kepatihan juga kita hilangkan tenda biru tahun lalu sebelum almarhum Mang Oded meninggal. Tapi, sekarang kucing-kucingan lagi,” lanjutnya.

Ema menambahkan, belum lagi muncul istilah moko (mobil toko). Pedagang yang awalnya muncul mingguan, tapi sekarang setiap hari mangkal di tempat yang sama.

“Moko juga jadi salah satu tantangan kita,” ujarnya.

Maka dari itu, ia menegaskan, Satgasus PKL perlu menegaklan kembali Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.

Ia berharap, para pejabat kewilayahan mampu membantu dengan metode ‘bubur panas’. Dengan begitu akan memunculkan rasa “kanyaah” baik dari pejabat maupun para PKL.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari ini, Berikut 10 Daerah Berpotensi Hujan

“Pakai metode bubur panas, kita sisir dulu sisinya. Kita benahi dulu jalan protokol. Minimal wajah wilayah dulu yang kita benahi. Komunikasikan sesuai perda dengan pendekatan lebih humanis,” imbaunya.

Selain itu, perlu adanya pendataan ulang untuk memvalidasi jumlah PKL di Kota Bandung. Menurut data dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, terdapat 25.000 PKL di Kota Bandung.

“Data juga harus valid dan terbaru. Lakukan pemisahan antara PKL beneran dengan pekerja atau pengusaha. Bisa dicek dari pendekatan modal,” jelasnya.

Setelah melakukan pendataan dan target, maka Satgasus PKL bisa mengajukan APBD perubahan yang akan dilakukan para pertengahan Oktober nanti.

“Harus komitmen dengan target perluasan zona merah dan anggaran pun yang disesuaikan dengan targetnya. Kita bisa perjuangkan di APBD Perubahan pertengahan Oktober nanti,” tuturnya.

Selain itu, perlu juga dilakukan pengawasan rutin secara konvensional dengan patroli yang dibantu Satpol PP. Serta melakukan evaluasi minimal tiap tiga bulan sekali.

Baca Juga:  Mencoba Kecanggihan dan Keamanan Hyundai Creta di Bandung, Banyak Fitur Unik!

“Tadi ada masukan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung untuk mengimbau PKL bandel lewat CCTV. Betul jika teknologi itu membantu. Tapi, pengawasan yang sifatnya konvensional tetap harus dilakukan,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Satgasus PKL Kota Bandung, Atet Dendi Handiman mengatakan, pembenahan juga akan dilakukan pada lokasi-lokasi yang belum diatur zonasinya.

“Masih ada lokasi-lokasi yang belum diatur zonasinya. Nanti akan kita bahas lebih lanjut. Prinsipnya fasilitas umum tidak diperbolehkan jualan PKL. Kecuali yan diatur dan ditetapkan lain oleh wali kota,” ujar Atet.

Ia juga menambahkan, perlu adanya sinkronisasi dari SKPD terkait dengan Satgasus PKL, baik dari data maupun tupoksi.

“Kita juga akan bahas mengenai anggaran karena selama ini yang konsisten ada itu di Dinas KUKM. Kami gunakan untuk pembinaan dan pemberdayaan PKL dalam meningkatkan usahanya. Sedangkan untuk penegakkan hukum dan penertiban itu belum ada anggarannya,” pungkasnya.**