JABARNEWS | BEKASI – Kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi memasuki masa persidangan dengan agenda pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (30/5/2022).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung tersebut, politisi Partai Golkar tersebut didakwa menerima uang hingga Rp 10 miliar lebih. Duit tersebut diterima Rahmat Effendi berkaitan dengan pengurusan tanah di Bekasi.
“Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10.450.000.000,” ucap Jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan, Senin (30/5/2022).
Menurut JPU, uang sebesar itu diterima oleh Rahmat Effendi diantaranya melalui Lai Bui Min sebesar Rp 4,1 miliar, Makhfud Rp 3 miliar dan Suryadi Mulya sebesar Rp 3,3 miliar lebih.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata JPU.