JABARNEWS | BANDUNG – Pihak DPRD Kota Bandung mengharapkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) akan menjadi wadah untuk kepentingan warga guna memberi masukan terkait percepatan pembangunan di Kota Bandung.
Hal ini dikemukanan oleh Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Sandi Muharram dalam Rapat Pansus 6 DPRD Kota Bandung menjadi narasumber pada Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Penyusunan Draft Peraturan Wali Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Grand Preanger Hotel, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (25/5/2022).
“Agar nanti LKK ini bisa membantu pemerintah dalam mempercepat pembangunan di Kota Bandung,” ujarnya, dalam FGD tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya berharap output dari diselenggarakannya FGD tersebut dapat memberikan masukan dalam lebih menyempurnakan peraturan tersebut ke depannya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung Rizal Khairul berharap partisipasi dari setiap pihak terkait dan stakeholder dalam membantu penyusunan peraturan tersebut menjadi lebih baik.
Dengan demikian, masyarakat Kota Bandung dapat merasakan dampak positif dari peraturan tersebut.
“Baik dari unsur karang taruna, kelurahan, kecamatan dan lain sebagainya, untuk berpartisipasi dalam peraturan ini,” katanya.
Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Riantono mengatakan bahwa terkait penyusunan peraturan LKK telah melalui proses dan diskusi yang panjang. Sehingga harus dapat memberikan kebermanfaatan bagi warga Kota Bandung.
“Ini telah melalui diskusi yang panjang, harapannya dapat memberikan kebermanfaatan dan dampak positif bagi warga Kota Bandung,” katanya.**