JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 panduan penyelengaraan ibadah kurban agar terhindar dari hewan kurban terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, 10 panduan penyelenggaraan ibadah kurban tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 32/2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi wabah PMK.
Berikut fatwa MUI tentang 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK:
Pertama, umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kedua, umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.