Terbakar Cemburu, Pemuda di Rumpin Bogor Aniaya Pria yang Chat Pacarnya

Ilustrasi kasus penganiayaan remaja di Bekasi
Ilustrasi kasus penganiayaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – R (19) warga Kabupaten Bogor diamankan Polsek Rumpin Polres Bogor. R merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial S (17).

Kapolsek Rumpin, Kompol Dali Saputra menerangkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan celurit.

Baca Juga:  Bendungan Ciawi Bogor Dinilai Bisa Tingkatkan Kapasitas Pengendalian Banjir Jakarta

“Jadi kami melakukan olah tempat kejadian dan membawa korban yang berinisial S (17) mengalami tindak penganiayaan oleh pelaku R (19) menggunakan senjata tajam celurit,” ujarnya, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:  Kebakaran Hanguskan 1 Rumah di Bogor, Penyebabnya Puntung Rokok

Awal mula penganiayaan tersebut, karena korban pernah melakukan komunikasi melalui pesan singkat dengan pacar pelaku. Akibatnya pelaku cemburu dan mengajak korban untuk bertemu.

Baca Juga:  Viral, Oknum Prajurit TNI AU Aniaya Warga, Pelaku Kini Diburu Intelejen dan Polisi Militer

“Karena cemburu, jadi korban S dan pelaku R janjian untuk bertemu disuatu tempat, dari situ terjadi penganiayaan,” katanya.