JABARNEWS I SAMOSIR – Terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Marhan Simbolon (MS) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi mengatakan, uang tersebut diserahkan terdakwa MS melalui penasehat hukum ke kantor Kejari Samsoir.
“Tadi diserahkan melalui penasehat hukumnya ke kantor Kejari,” katanya, Kamis (2/6/2022).
Kata dia, atas pengembalian uang tersebut, Kejari Samosir telah menyelamatkan kerugian Negara atas nama terdakwa MS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha KMP SUMUT I dan II pada PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT,PPSU) di kantor unit Simanindo – Tigaras.
“Ada itikad baik terdakwa mau melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 200 juta diserahkan melalui penasehat hukumnya,” terang Tulus.