JABARNEWS | MAJALENGKA – Selama Operasi Libas Lodaya 2022, Polres Majalengka berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana dengan membekuk sebanyak 40 tersangka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, 40 orang tersangka itu, terlibat beberapa kasus tindak pidana dengan perincian 17 orang terlibat geng motor, tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka yang kita bekuk ada 40 orang, dari berbagai tindak pidana,” kata Edwin di Majalengka, Sabtu (5/6/2022).
Kemudian, lanjut Edwin, untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor terdapat enam orang, premanisme sebanyak delapan orang, dan enam orang lainnya terlibat pencurian dengan pemberatan.
“Totalnya terdapat 30 kasus tindak pidana yang berhasil kita ungkap,” ucapnya.