JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memutuskan menambah kuota penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi. Hal ini guna mengakomodasi meningkatnya permohonan paspor yang terjadi beberapa hari terakhir.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, kebijakan ini efektif mulai Senin (6/6/2022). Penambahan kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat.
“Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor ini, kami secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat. Sehingga bisa mengcover pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi,” katanya, Sabtu (4/6/2022).
Ahmad menerangkan, untuk pengisian kuota untuk antrian tambahan tersebut dapat dilakukan melalui layanan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).
“Masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota, dapat mulai mengajukan permohonan melalui m-paspor mulai Minggu (hari ini),” ucapnya.