JABARNEWS | BOGOR – Seorang berinisial MI (35) diamankan aparat kepolisian karena diduga menyetubuhi seorang wanita berinisial SR (32). Perbuatan itu dilakukan pelaku dengan cara berpura-pura mau mengusir jin yang ada di dalam tubuh SR.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal saat SR mengeluhkan sakit dan sering kesurupan. Pelaku saat itu mengaku sebagai paranormal. Ia lalu menawari korban untuk mengusir jin yang ada di dalam tubuhnya.
Keduanya lalu menuju rumah korban di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Selasa (24/5) lalu. Saat itu, pelaku berdalih bahwa tubuh korban dirasuki jin dan kediamannya dipenuhi hantu, sehingga harus dilakukan ritual persetubuhan sebagai jalan pengobatan.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta korban bersuci terlebih dahulu. Korban yang ingin sembuh dari penyakitnya itu pun tak banyak curiga. Apalagi saat itu pelaku menyebut ada makhluk halus yang bersemayam dalam tubuh korban.
“Di mana korban diberitahukan sering kesurupan, kemudian disebut pelaku ada hal yang gaib di rumah korban. Tipu dayanya adalah menyebutkan bahwa rumah tersebut banyak hantunya. Lalu kemudian terjadilah persetubuhan antara si korban dengan si tersangka,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Senin (6/6/2022).