JABARNEWS | BEKASI – Empat pria masing-masing bernama Dena Surya, Asep Rian Setiawan, Abdil Mulki, dan Wahyu ditetapkan menjadi tersangka terkait laporan palsu.
Keempatnya diduga memberikan laporan palsu soal kecelakaan yang dialaminya pada Sabtu (4/6/2022). Usut punya usut, laporan tersebut dilakukan para tersangka demi klaim asuransi.
Polisi curiga sejak awal karena tak menemukan bukti-bukti kecelakaan. Termasuk banyaknya kejanggalan saat pemeriksaan para tersangka dan olah TKP di tempat kejadian.
“Kalau laka lantas kan ada namanya benturannya kan, tapi ini kok bekas-bekas pecahan kaca nggak ada, ditemukan ketidaklaziman,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif kepada awak media pada Senin (6/6/2022).
Setelah ditemukan kecurigaan, polisi melakukan interogasi kepada para saksi-saksi. Salah satu pelaku, Abdil Mulki yang akhirnya mengakui kejadian tersebut adalah rekayasa.
“Dari hasil interogasi saksi bernama Abdil Mulki (mengaku) kejadian laka lantas tidak ada dan hanya rekayasa,” tuturnya.