JABARNEWS | JAKARTA – Polisi menetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, orang nomor satu di Khilafatul Muslimin ini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir Baraja ditetapkan karena melanggar Adapun pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Abdul Qadir diancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya, Selasa (7/6/2022).
Dia menyebutkan, bahwa kegiatan kelompok ini bertentanga dengan Pancasila, tak hanya itu mereka juga melakukan provokasi dan penyebaran berita bohong menjelekkan pemerintah Indonesia.
“Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Semuanya terdapat dalam website dan buletin bulanan,” katanya melansir dari pmjnews.com.