Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Jadi Tersangka Sejumlah Kasus, Terancam 20 Tahun Bui

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja saat datang di Mapolda Metro Jaya. (Foto: pmjnews.com)

JABARNEWS | JAKARTA – Polisi menetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, orang nomor satu di Khilafatul Muslimin ini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir Baraja ditetapkan karena melanggar Adapun pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:  Motif Pembunuh Wartawan di Kramat Jati Terungkap, Tersangka Ngaku Tak Terima Ditegur saat Kencing

“Abdul Qadir diancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya, Selasa (7/6/2022).

Dia menyebutkan, bahwa kegiatan kelompok ini bertentanga dengan Pancasila, tak hanya itu mereka juga melakukan provokasi dan penyebaran berita bohong menjelekkan pemerintah Indonesia.

Baca Juga:  Pegawai Setda Indramayu Jalani WFH Usai Dua ASN Positif Covid-19

“Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Semuanya terdapat dalam website dan buletin bulanan,” katanya melansir dari pmjnews.com.

Baca Juga:  Warga Buat Jalur Alternatif Pasca Ambruknya Jembatan Bodem Purwakarta