Minat Jadi Prajurit TNI, Segini Gaji dan Tunjangan Tamtama hingga Jenderal

Prajurit TNI. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Hampir setiap tahun Mabes TNI membuka pendaftaran penerimaan prajurit TNI. Setiap tahun pula peminat dari Tamtama hingga Akmil terus membludak.

Diketahui, prajurit TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan. TNI dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Baca Juga:  Meski Dilarang, Warga Kota Bogor Tetap Berziarah Saat Libur Lebaran

Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya salah satunya soal besaran gaji prajurit TNI. Sebelum mendaftar, alangkah baiknya ketahui besaran gaji dan tunjangan prajurit TNI.

Baca Juga:  Terlilit Hutang, Seorang TKI Nekad Gantung Diri

Dilansir dari Kompas.com, besaran gaji prajurit TNI sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga:  Santunan Bagi Ahli Waris Jamaah Haji Wafat, Rp.143, 5 Juta