JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa Khilafatul Muslimin tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Lanjutnya, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut bahwa Khilafatul Muslimin ini terdaftar sebagai sebuah yayasan. Hal ini diketahui dari legalitas yang ada.
“Pertama Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar,” ujarnya, Selasa (7/6/2022).
“Tapi ada kategori yayasan. Khilafatul Muslimin ini ada, dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan,” tambah Hengki.
Hengki menyebutkan, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan fakta yang cukup mencengangkan terkait dengan dana operasional yang digunakan kelompok ini. Menurutnya, dananya sangat besar sehingga akan dilakuan penyelidikan terkait asal usul sumbernya.