Sejumlah Langkah Dilakukan untuk Antisipasi Penularan PMK pada Hewan Kurban di Kabupaten Bekasi

Ilustrasi lalu lintas hewan antardaerah di Jabar. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan sejumlah langkah untuk antisipasi penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya pada hewan kurban.

Salah satu upaya antisipasi yang dilakukan adalah dengan melarang hewan ternak sapi dari empat daerah di Jawa Timur yang menjadi suspek PMK yakni Sidoarjo, Lamongan, Gresik, dan Mojokerto masuk ke Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Antisipasi PMK, Pemkot Bandung Upayakan Vaksin untuk Hewan Kurban

“Antisipasi ini untuk mencegah kekhawatiran pedagang dan pembeli hewan kurban terhadap PMK karena di kondisi seperti sekarang mereka pasti memiliki rasa takut dan khawatir meskipun wabah ini bukan penyakit yang menular ke manusia,” kata Kabid Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Dwiyan Wahyudiharto di Cikarang, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:  Seorang Ustadz di Depok Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp500 Juta

“Selama ini kita sudah membatasi dari daerah di Jawa Timur karena ada empat daerah yang dinyatakan menteri sebagai daerah wabah. Jadi kita melarang, tidak boleh masuk sapi dari empat daerah itu,” tambahnya.

Baca Juga:  Pelaku Asusila Sesama Jenis di Cianjur Hanya Diancam 15 Tahun Penjara

Dinas juga secara masif memberikan edukasi kepada pedagang hewan ternak di wilayahnya tentang PMK dan gejalanya. Karena itu para pedagang diminta agar melaporkan jika ada hewan ternak yang memiliki gejala penyakit tersebut.