Mau Beli Hewan Kurban, DKPP Jabar Anjurkan Pilih yang Ada Surat Keterangan Sehat

Mobil pengangkut hewan akan diperketat masuk wilayah Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat memberikan penanda kuping guna memastikan hewan kurban tersebut sehat dan terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Selain penanda pada kuping, hewan yang dinyatakan sehat pun diberikan tanda berbentuk kalung. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak was-was ketika akan membeli hewan kurban.

Baca Juga:  DPRD Jabar Soroti Aplikasi Kinerja ASN, Ada Apa?

Kepala DKPP Jabar, M Arifin mengimbau masyarakat yang akan membeli hewan kurban agar lebih teliti, salah satunya dengan adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Baca Juga:  Sambut Hari Raya Idul Adha dengan DIGI Qurban Festival, Ada Diskon Pembelian Hewan Qurban

“Itu yang paling inti karena kalau ciri atau penanda ada, tapi SKKH tidak ada itu bisa menjadi masalah. Penanda tambahan pada ternak supaya lebih menenangkan konsumen. Tandanya bisa di kuping atau kalung,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:  Ini Daftar Lengkap Kandidat Peraih Piala Citra Festival Film Indonesia 2020

Terkait hewan kurban cacat, Arifin memastikan, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya memberikan dua kategori, yakni hewan bergejala ringan dan gejala berat, yang masing-masing ada gejala klinisnya.