JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat memberikan penanda kuping guna memastikan hewan kurban tersebut sehat dan terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Selain penanda pada kuping, hewan yang dinyatakan sehat pun diberikan tanda berbentuk kalung. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak was-was ketika akan membeli hewan kurban.
Kepala DKPP Jabar, M Arifin mengimbau masyarakat yang akan membeli hewan kurban agar lebih teliti, salah satunya dengan adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Itu yang paling inti karena kalau ciri atau penanda ada, tapi SKKH tidak ada itu bisa menjadi masalah. Penanda tambahan pada ternak supaya lebih menenangkan konsumen. Tandanya bisa di kuping atau kalung,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).
Terkait hewan kurban cacat, Arifin memastikan, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya memberikan dua kategori, yakni hewan bergejala ringan dan gejala berat, yang masing-masing ada gejala klinisnya.