Berani Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Bekasi, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta

Ilustrasi sampah. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BEKASI – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, akan memberikan sanski tegas kepada oknum perusahaan dan warga yang membuang sampah sembarangan. Tak main-main, sanksi tersebut berupa denda uang hingga Rp50 juta.

Dia menerangkan, sanksi tersebut sebagai bentuk pendisiplinan kepada oknum perusahaan dan warga yang kerap membuang sampah sembarangan. Selain itu sebagai efek jera sehingga tidak akan mengulanginya di lain waktu.

Baca Juga:  Diduga Hasil Curian, Sebuah Mobil Berwarna Putih Diparkir di Area Pabrik Wanayasa

“Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalau masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pakai sanksi Perda yang Rp50 Juta atau kurungan 3 bulan,” katanya, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:  Kritis, KPA Sebut 3 Ribu Orang Jadi Anggota Komunitas Gay Di Garut

Dani melanjutkan, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi terkait kegiatan membuang sampah sembarangan. Bahkan, jajarannya telah melakukan patroli di beberapa lokasi.

Baca Juga:  Fakta Baru Guru Cabul di Bogor Terungkap, Ternyata...

“Tapi kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” ungkapnya melansir dari pmjnews.com.