Antisipasi PMK, Begini Prosedur Penanganan Hewan Kurban Menurut Kementan

Ilustrasi hewan ternak terjangkit PMK. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | JAKARTA – Dalam waktu dekat, umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Hari suci kedua umat Islam ini akan ditandai dengan ibadah qurban atau penyembelihan hewan kurban.

Namun di balik itu, penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) masih menjadi ancaman di masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan sejumlah prosedur penanganan hewan ternak sebagai kurban menjelang Idul Adha.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagittarius: Hari Yang Baik Untuk Anda Memulai Sesuatu

Hal tersebut dilakukan untuk meminimalkan dampak dan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia. Terutama saat jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Baca Juga:  Wah! KPK Sebut Ada yang Berupaya Musnahkan Barang Bukti Korupsi Kementan

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan hewan kurban didatangkan dari daerah yang bebas PMK, bukan dari kabupaten-kota yang termasuk dalam zona merah penyebaran wabah tersebut.

“Hewan berasal dari wilayah hijau, dan bukan berasal dari daerah kabupaten-kota yang masuk dalam zona merah atau terkonfirmasi PMK berdasarkan hasil laboratorium,” katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/6).

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Sekolah Tatap Muka di Jabar Relatif Bisa Dilakukan, Dicicil

Selain itu, pihaknya juga melakukan rekayasa jalur laut sebagai jalur distribusi hewan kurban ke Pulau Jawa. Rekayasa jalur darat di Pulau Jawa juga dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit lebih luas.