PWI Pusat Sesalkan, Satpol PP Segel Kantor PWI Sulsel

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Atal S Depari menyesalkan dan menyayangkan terjadinya penyegelan Kantor PWI Sulsel oleh pihak Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan pada 26 Mei 2022 lalu.

Hal ini diutarakan saat bertemu dan meminta keterangan para pengurus PWI Sulsel Sabtu (11/6/2022) di Jakarta, atas kisruh yang terjadi.

Namun, dia berpesan agar watawan dan pengurus PWI Sulsel agar tidak perlu bereaksi berlebihan. Jauh lebih baik mengutamakan dialog dengan berbagai pihak.

“Kalau mau dibilang sakit, tentu sayalah yang paling sakit. Saya pemimpin organisasi ini di tingkat pusat. Semua aset PWI di mana pun di wilayah Indonesia adalah tanggung jawab saya. Saya sakit, sedih, tapi sudahlah. Tidak usah bereaksi berlebihan,” ujarnya.

Atal menambahkan, PWI Pusat akan mengupayakan segel kantor segera dibuka supaya bisa digunakan kawan-kawan wartawan beraktifitas seperti semula. Mengenai adanya masalah yang terkait kalau ada, akan diselesaikan secara terpisah.

Dampak penyegelan tersebut, seluruh ruangannya tidak bisa digunakan bekerja karena selain dipasangin papan informasi penyegelan, akses masuk juga dipagari kawat berduri.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan Bergengsi dari Organisasi Jaminan Sosial Internasional

Rapat dengan Pengurus PWI Sulsel dipimpin
Ketua PWI Pusat Atal Depari, didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, dan Ketua Dewan Panasehat Fachry Mohammad. Hadir Pengurus PWI Pusat lainnya, DR Suprapto, Raja Pane, Mirza Suhadi, Abdul Azis, dan Zulkifli Gani Otto. Sedangkan Pengurus PWI Sulsel dipimpin Ketua Agus Alwi Hamu dengan beberapa pengurus jajarannya.

Dalam pertemuan itu, Agus Alwi Hamu menjelaskan duduk perkara penyegelan kantor PWI Sulsel dan upayanya untuk membuka dialog dengan Gubernur serta pihak DPRD Sulsel, setelah itu. Namun, sejauh ini belum membuahkan hasil.

SK Gubernur 1997

Kantor PWI Sulsel di Jalan A. Pettarani 31, Makassar, memiliki riwayat panjang. Kantor itu dibangun khusus oleh Pemprov untuk ditempati PWI Sulsel. Gedung berdiri di atas lahan milik Pemprov. Bangunan dan lahan merupakan hasil
Ruislag ( tukar menukar ) dengan gedung kantor Pemprov Sulsel di Jalan Penghibur No 1, Makassar, yang ditempati PWI Sulsel sejak 1968.

Dasar hukum kantor PWI Sulsel sekarang adalah SK Gubernur 371 tahun 1997 ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Zainal Basri Palaguna, yang memberikan hak pemanfaatannya kepada PWI Sulsel dengan status pinjam pakai. Gedung Kantor PWI itulah yang kini disegel Satpol PP Pemprov dengan alasan yang belum begitu jelas.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Jaminan Kematian 42 Juta Kepada Ahli Waris

Setelah mendengar duduk permasalahan dari Agus Alwi Hamu dan kawan-kawan, masukan, saran-saran dari pengurus PWI Pusat, serta diskusi yang berkembang dalam rapat, Ketua PWI Pusat Atal Depari akhirnya memutuskan Pengurus PWI Pusat mengambil alih permasalahan kantor PWI Sulsel tersebut.

5 point keputusan penting rapat PWI Pusat dengan PWI Sulsel.

1.SK Gubernur 371/1997 yang memberikan hak kepada PWI Sulsel untuk memanfaatkan gedung milik Pemprov di Jl Pettarani 31, Makassar, hingga sekarang masih berlaku. Itu dasar hukum yang menjadi pijakan PWI Pusat turun tangan mengambil alih masalah tersebut.

2.Skema
penyelesaiannya, PWI Pusat akan mengajukan kepada Pemprov Sulsel cq Kemendagri agar segel segera dibuka dan “trigger” atau pokok masalah yang ada diselesaikan secara terpisah.

Baca Juga:  Mau Nikah di Kota Bandung, Ini Syaratnya!

Apabila masalahnya terkait dengan penyewaan beberapa ruangan kepada pihak ketiga, maka itu menjadi kewajiban pengurus PWI Sulsel menyetorkan hasil penyewaan ke kas daerah/ negara.

3.Ada beberapa versi menurut temuan BPK, entah mana jumlah yang benar klaimnya, tapi nanti setelah diverifikasi oleh para pihak berapa pun nilainya itulah yang disetorkan ke kas daerah/ negara.

4.Meskipun namanya Kantor PWI Sulsel dan berlokasi di Makassar, namun secara historis dan organisatoris gedung itu milik wartawan anggota PWI seluruh Indonesia. Tidak boleh lantaran keteledoran pengurus PWI Sulsel atau entah satu dua oknum pengurus ( tidak minta izin dan menyetorkan hasii penyewaan beberapa ruangan tanpa izin ) kantor PWI yang menjadi korban dan seluruh wartawan anggota PWI merasakan kerugian.

5.Peristiwa ini bagi PWI Pusat sangat memperihatinkan, baru pertama kali terjadi dalam sejarah PWI yang berdiri sejak 9 Februari 1946.

Disebutkan lagi, gedung PWI Sulsel yang disegel itu adalah “warisan” tokoh-tokoh pers Sulsel yang pernah memperjuangkan keberadaan kantor tersebut.**