Ini Bocoran Gaji PPPK, Pegawai Pengganti Tenaga Honorer

Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer mulai tahun depan. Sebagai gantinya, pemerintah mulai melakukan rekutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kini, profesi ini menjadi pekerjaan baru yang diburu. Seperti diketahui, PPPK juga masuk dalam aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilihat dari gaji dan tunjangan yang diterima PPPK.

Baca Juga:  Gatot Nurmantyo Protes, Baliho Mantan Panglima TNI Itu Tak Terlihat Lagi Di Posko BPN Prabowo-Sandiaga

Namun ironisnya, belum lama ini banyak peserta yang telah lulus PPPK malah mengundurkan diri. Alasannya pengunduran diri tersebut salah satunya disebabkan persoalan gaji dan tempat tugas yang tidak sesuai keinginan.

Ada sekitar 442 peserta yang lulus seleksi dan telah mengundurkan diri. Jumlah tersebut diperoleh dari 305.778 peserta yang dinyatakan lulus di tiga jenis seleksi, yakni PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II, dan PPPK Non Guru.

Baca Juga:  Jelang Ketok Palu UU ASN, DPRD: Nasib Tenaga Honorer Pemkot Bandung akan Ada Keputusan Terbaik

Dari seleksi PPPK Guru tahap I sebanyak 104 orang mengundurkan diri, padahal yang dinyatakan lulus 173.723 orang. Kemudian, dari PPPK Guru tahap II sebanyak 120.137 dinyatakan lulus, namun 280 orang mengundurkan diri. Lalu, dalam PPPK Non Guru ada 58 orang yang mengundurkan diri 11.918 orang yang lolos.

Baca Juga:  Tinggal Lima Bulan Lagi, 36 Ribu Honorer di Jawa Barat Nasibnya Belum Jelas

Lalu berapa sih gaji yang diterima PPPK?