JABARNEWS | JAKARTA – Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah tinggal hitungan hari. Sementara wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak kian mengancam.
Sejumlah instansi terkait sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran PMK di masyarakat. Namun demikian, sejumlah daerah sudah mendeteksi adanya PMK di wilayah mereka.
Hari suci kedua umat Islam yang identik dengan penyembelihan hewan kurban menjadi persoalan. Menanggapi masalah tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) menyatakan bahwa hewan ternak terjangkit PMK tidak layak dijadikan hewan kurban. Termasuk hewan yang bergejala ringan.
“Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis, meskipun ringan, tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” demikian keterangan tertulis PBNU.
Seperti disebutkan di dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua LBM PBNU, KH Mahbub Ma’afi Rahman hewan ternak bergejala klinis PMK dianggap memiliki titik persamaan dengan kriteria aib atau cacat sekaligus kriteria ketidaksahan hewan di dalam hadits Rasulullah SAW. Bahkan yang hanya mengalami gejala klinis ringan.
“Titik persamaannya berupa penurunan berat badan pada gejala ringan, pincang, dan kematian,” bunyi pernyataan yang disetujui Selasa (7/6/2022) tersebut.