JABARNEWS I TANJUNGBALAI – Setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pria asal Tanjungbalai berinisial RA (27) ditangkap polisi terkait kasus pencurian di rumah seorang wartawan di Jalan Sepakat Lingkungan 3, Kelurahan TB Kota 3, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triadi mengatakan, pelaku ditangkap dari persembunyiannya di Jalan Abdullah, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai.
“Tersangka sempat DPO Polres Tanjungbalai selama 1 tahun terkait kasus pencurian,” katanya, Selasa (14/6/2022).
Kata dia, tersangka melakukan pencurian barang-barang dan surat berharga milik Saufi S Simangunsong (31) berupa Satu buah fan tape, uang tunai sebesar Rp2.300.000 dan surat berharga lainnya.
“Setelah melakukan pencurian, tersangka melarikan diri,” papar Triadi.