JABARNEWS | BANDUNG – Homeschooling (Sekolah Rumah) adalah salah satu sistem pendidikan alternatif yang bernaung di bawah Satuan Pendidikan Non Formal Direktorat PAUD DIKMAS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Keberadaan Homeschooling diakui dan sah serta sama dan sederajat dengan Sekolah Formal sesuai dengan Undang Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 dan Permendikbud No 129 Tahun 2014.
Homeschooling saat ini menjadi pilihan masyarakat khususnya orang tua dalam rangka memperoleh pendidikan yang sesuai dengan preferensi (pilihan) serta sesuai potensi minat bakat putra-putrinya.
Direktur Utama Homeschooling Entrepreneur Ir. M. Arif Fuaddin, MSi mengatakan, Homeschooling bisa menjadi solusi bagi masyarakat dalam mengembangkan hobi dan bakat anak-anaknya.
“Bahkan beberapa siswa yang tidak bermasalah pun kini sudah mulai banyak yang melakukan sistem pembelajaran Homeschooling,” kata Arif di Kota Bandung, Selasa (14/6/2022).