Kasus Pembunuhan Sarah Cianjur, Korban Diduga Dicekoki Air Keras

Sidang kasus pembunuhan Sarah di Pengadilan Negeri Cianjur. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIANJUR – Sidang kasus pembunuhan Sarah yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli pada Rabu (15/6/2022).

Diketahui, terdakwa kasus ini adalah pria berkebangsaan Arab Saudi bernama Abdul Latif (47) yang tak lain adalah suami siri Sarah. Dalam sidang terungkap bahwa dalam tubuh korban terdapat cairan air keras hingga 50 ribu miligram.

Baca Juga:  Kejam dan Sadis! Ferdy Sambo Sangat Profesional dalam Susun Rencana Pembunuhan Brigadir J

Kuat dugaan cairan tersebut sengaja diminumkan oleh pelaku ke dalam tubuh Sarah. Saksi ahli menyebut, dosis air keras dalam tubuh korban ditemukan dalam jumlah besar. Jumlah sebesar itu tidak bisa masuk ke dalam tubuh jika tidak dicekok.

Baca Juga:  Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Dua Perempuan di Sukabumi, Ini Motifnya

“Kalau oleh sendiri tidak mungkin, akan ada penolakan dari tubuh. Sehingga kuat dugaan dicekoki,” tuturnya.

Dalam persidangan, saksi ahli dari Laboratorium Forensik menyebut jika ada zat asam klorida dan asam sulfat dalam tubuh korban.

Baca Juga:  Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon, Ini Penjelasannya

Kedua zat yang bagi orang awam disebut air keras itu terdapat di lambung, kedua ginjal, hingga hepar atau hati.