PZU Terima Perpanjangan Izin Operasional dari Kemenag RI, Ini Capaiannya

Serah terima SK izin operasional PZU dilaksanakan di Hotel Horison, Kota Bandung, Sabtu (18/6/2022). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Pusat Zakat Umat (PZU) kembali menerima izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Surat keputusan izin operasional terbaru PZU tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 425 Tahun 2022 tentang Pemberian Izin kepada Perkumpulan Persatuan Islam sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional.

Baca Juga:  Terungkap! Mayat Perempuan yang Ditemukan di Semak Belukar Daerah Arcamanik, Ternyata Korban Pembunuhan

Keputusan Menteri Agama (Menag) RI tersebut menjadi tanda legalnya aktivitas PZU dalam mengelola dana zakat, infak, shadaqah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara nasional.

Baca Juga:  Buka Rekrutmen PPPK Tahun 2022, Pemprov Jabar Butuh 4.571 Pegawai 

Hal tersebut tak lepas dari berhasil terpenuhinya berbagai syarat dari Kemenag oleh PZU untuk menjalankan aktivitasnya secara nasional sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional.

Adapun aktivitas yang dimaksud yakni melakukan audit keuangan setiap tahun oleh akuntan publik dan audit syariah oleh Irjen Kemenag RI. Hasilnya, PZU menghimpun 64.689.217.983 milliar ditahun 2021, dimana bahwa untuk menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional min harus menghimpun dana 50 milliar.

Baca Juga:  Ini Manfaat Minum Jus Jeruk Bagi Kesehatan Tubuh