Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 di Kota Bandung Dibuka, Cek Syaratnya Disini

Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemantau Pemilu menjadi salah satu bagian terpenting dari Bawaslu untuk bersama-sama mengawasi berbagai tahapan yang akan di lalui dalam kontestasi Pemilu 2024.

Baca Juga:  Dinkes Jabar Pastikan Masyarakat Sudah Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat, Baca Disini Info Lengkapnya

“Setelah secara resmi di resmikan oleh Bawaslu RI, hari ini kami menindak lanjuti hal tersebut dengan membuka secara resmi pendaftaran sebagai Pemantau Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandung Zacky M Zam zam, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:  Tak Hanya Satu, Korban Pelecehan Marbot Masjid di Depok Diduga Berjumlah Tiga Orang

Dia menyampaikan bahwa persyaratan  yang diperlukan meliputi, lembaga ataupun organisasi berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terakreditasi di Bawaslu.

Baca Juga:  Polisi Tertibkan Knalpot dan Miras saat KRYD di Cianjur

“Untuk batas akhir pendaftarannya hingga H-7 sebelum pemungutan suara, dan jika Lembaga ataupun organisasi ingin mendaftar, bisa langsung mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bandung, untuk Lembaga atau organisasi yang berlokasi di Kota Bandung,” tuturnya.