Viral Surat eTilang Salah Alamat, Begini Penjelasan Polisi

Petugas kepolisian memantau pelanggaran lalu lintas melalui kamera CCTV. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SURABAYA – Ditlantas Polda Jatim belum lama ini memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (eTilang).

Melalui sistem eTilang ini, penindakan pengendara yang melanggar akan dilakukan melalui kamera statis yang terpasang di jalan-jalan. Kemudian pihak kepolisian akan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Sutrisno Siap Menangkan Jokowi-Ma'ruf‎ Di Majalengka

Belum lama ini, seorang pria mengaku menerima surat yang disebut surat eTilang dari Ditlantas Polda Jatim. Peristiwa yang dialaminya tersebut kemudian ia rekam dan viral di media sosial.

Baca Juga:  Bahaya Bermain Game bagi Kesehatan Tubuh

Di dalam video tersebut, pria itu menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah ke Surabaya pada tanggal yang disebut di dalam surat.

“Iki lur tutukane. Iki lho Suroboyo. Kapan aku nak Suroboyo, lur? Pedae lo bedo (ini lur lanjutannya. Ini lho Surabaya. Kapan aku ke Surabaya, lur? Sepeda motornya lho berbeda),” kata pria itu dalam video tersebut.

Baca Juga:  Waspada! KBB Hingga Cianjur Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir